di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pematang Siantar 3/2014 · Perda Kota Pematang Siantar No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Pematang Siantar Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2014 mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas kerja PNS melalui pemberian insentif berdasarkan kriteria prestasi kerja, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, motivasi, inovasi, disiplin, dan memberikan penghargaan terhadap kinerja PNS. Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pengukuran prestasi kerja yang mencakup aspek perilaku kerja dan pelaksanaan tugas dan fungsi. Besaran tambahan penghasilan ditetapkan oleh Keputusan Walikota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS Golongan III dan IV dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk memverifikasi hasil pengukuran prestasi kerja dan menangani pengaduan, dibentuk Tim Monitoring dan Evaluasi yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.