Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pematang Siantar 3/2014 · Perda Kota Pematang Siantar No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Pematang Siantar Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2014Tanggal Penetapan:27 Agustus 2014
Aparatur Sipil NegaraOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
LokasiPemerintah Kota Pematang Siantar
Tanggal Berlaku27 Agustus 2014
Tanggal Penetapan27 Agustus 2014
Tempat PenetapanPematangsiantar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas- Dinas Daerah Kota Pematangsiantar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2011; 2. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 4 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pematangsiantar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2011;

Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2014 mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas kerja PNS melalui pemberian insentif berdasarkan kriteria prestasi kerja, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, motivasi, inovasi, disiplin, dan memberikan penghargaan terhadap kinerja PNS. Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pengukuran prestasi kerja yang mencakup aspek perilaku kerja dan pelaksanaan tugas dan fungsi. Besaran tambahan penghasilan ditetapkan oleh Keputusan Walikota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS Golongan III dan IV dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk memverifikasi hasil pengukuran prestasi kerja dan menangani pengaduan, dibentuk Tim Monitoring dan Evaluasi yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

(-)

(-)