di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Rokan Hilir 31/2025 · Perbup Kabupaten Rokan Hilir No. 31 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Rokan Hilir Nomor 31 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjabarkan secara rinci laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Rokan Hilir selama tahun anggaran 2024.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup rincian Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang terdiri atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Transfer Pemerintah Pusat Lainnya, Transfer Antar Daerah, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah. Belanja daerah dirinci ke dalam Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, dan Belanja Transfer. Selain itu, peraturan ini menetapkan posisi surplus/defisit anggaran serta rincian pembiayaan netto yang menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan. Rincian teknis mengenai ringkasan dan penjabaran laporan realisasi anggaran tersebut dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.