Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2022-2041

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 3/2022 · Perda Provinsi Papua Barat No. 3 Tahun 2022 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2022Tanggal Penetapan:14 April 2022
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2022-2041
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku14 April 2022
Tanggal Penetapan14 April 2022
Tempat PenetapanManokwari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Tahun 2013-2033. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Tahun 2022-2041 menetapkan rencana tata ruang wilayah provinsi dengan tujuan mewujudkan Provinsi Papua Barat sebagai pendukung ekonomi nasional yang maju dan berdaya saing, dengan mengedepankan pelestarian wilayah daratan dan lautan sesuai dengan nilai kearifan lokal dan adat. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan fungsi lindung, pengelolaan wilayah dengan memperhatikan kearifan lokal, pengembangan struktur ruang yang selaras dengan rencana tata ruang nasional, pengembangan pusat kegiatan ekonomi, pengembangan sistem jaringan prasarana yang terkoneksi, pengembangan kawasan hutan berkelanjutan, peningkatan penyediaan lahan sawah, pengelolaan kawasan dengan mitigasi bencana, peningkatan fungsi pertahanan keamanan negara, dan pengembangan kawasan budidaya di laut. Strategi penataan ruang mencakup berbagai upaya untuk mencapai tujuan dan kebijakan tersebut, termasuk penetapan kawasan konservasi, rehabilitasi ekosistem pesisir, percepatan penyediaan prasarana, peningkatan peran serta masyarakat, dan pengembangan kegiatan ekonomi berkelanjutan.

(-)

(-)