Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bangunan Perumahan Dan Kawasan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 3/2016 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2016Tanggal Penetapan:2 Juni 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bangunan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku03 Juni 2016
Tanggal Penetapan02 Juni 2016
Tempat PenetapanManggar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Belitung Timur. Latar belakangnya adalah pertumbuhan permukiman yang pesat yang menimbulkan permasalahan tata ruang perumahan dan permukiman.

Tujuan kebijakan ini adalah:

  1. Mengarahkan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman agar sesuai dengan tata ruang.
  2. Mewujudkan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas antar perumahan dan kawasan permukiman.
  3. Mengatur kualitas rumah dan lingkungan perumahan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penyelenggaraan perumahan yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian.
  2. Penyelenggaraan kawasan permukiman yang meliputi lingkungan hunian dan tempat kegiatan pendukung.
  3. Pemeliharaan dan perbaikan perumahan dan kawasan permukiman.
  4. Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
  5. Penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
  6. Pendanaan untuk pemenuhan kebutuhan rumah umum dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni.
  7. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
  8. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, penggunaan rumah pada peruntukan ruang Perumahan yang berubah fungsi di luar kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 23, wajib mengurus ijin peruntukan ruang dan ijin mendirikan bangunan sesuai ketentuan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan atau dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur tentang Pembinaan Dan Pengawasan Ketertiban Umum.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (4), Pasal 7 ayat (4), Pasal 8 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (3) huruf a, Pasal 16 ayat (5), Pasal 23 ayat (4), Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, penundaan perizinan, penghentian proses perizinan, pembatalan perizinan, pencabutan perizinan, pembongkaran, dan perintah untuk melakukan tindakan perbaikan.