Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Blitar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Blitar 4/2013 · Perda Kota Blitar No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Desember 2014
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Perangkat Daerah Kota Blitar
LokasiPemerintah Kota Blitar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Desember 2014
Tempat PenetapanBlitar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar. 2. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Blitar. 3. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas daerah Kota Blitar. 4. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar. 5. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Blitar.

Peraturan Daerah Kota Blitar ini mengatur tentang organisasi perangkat daerah Kota Blitar. Latar belakangnya adalah perlunya perangkat daerah untuk membantu Walikota dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Organisasi perangkat daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, kebutuhan daerah, potensi, cakupan tugas, jumlah dan kepadatan penduduk, kemampuan keuangan, serta sarana dan prasarana. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi perangkat daerah yang terdiri dari: 1. Sekretariat Daerah. 2. Sekretariat DPRD. 3. Inspektorat. 4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. 5. Dinas Daerah (Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan, Dinas Pendapatan). 6. Lembaga Teknis Daerah (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana, Rumah Sakit Umum Daerah "Mardi Waluyo", Kantor Kearsipan dan Perpustakaan, Kantor Pengelola Pasar). 7. Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu. 8. Satuan Polisi Pamong Praja. 9. Kecamatan. 10. Kelurahan. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, dan susunan organisasi masing-masing perangkat daerah tersebut, termasuk struktur internal seperti sekretariat, bidang, seksi, dan sub bagian. Selain itu, diatur pula mengenai staf ahli Walikota, unit pelaksana teknis (UPT), dan kelompok jabatan fungsional.

(-)

(-)