Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan membentuk Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru. Pembentukan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang lebih merata dalam memperoleh keadilan dan menyelesaikan perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang, yang wilayah hukumnya dikurangi dengan wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Provinsi Daerah Tingkat I Riau. Dengan demikian, Pengadilan Tinggi Riau akan meliputi wilayah hukum semua pengadilan negeri di Provinsi Riau, termasuk tujuh pengadilan negeri yang disebutkan dalam penjelasan pasal demi pasal.