Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1982

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1982 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang

Juga dikenal sebagai: UU 13/1982 · UU No. 13 Tahun 1982 · UU Nomor 13 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 1982Tanggal Penetapan:20 Agustus 1982
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Administrasi NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Agustus 1982
Tanggal Penetapan20 Agustus 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan membentuk Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru. Pembentukan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang lebih merata dalam memperoleh keadilan dan menyelesaikan perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang, yang wilayah hukumnya dikurangi dengan wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Provinsi Daerah Tingkat I Riau. Dengan demikian, Pengadilan Tinggi Riau akan meliputi wilayah hukum semua pengadilan negeri di Provinsi Riau, termasuk tujuh pengadilan negeri yang disebutkan dalam penjelasan pasal demi pasal.

1. Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Provinsi Daerah Tingkat I Riau yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Padang, tetap didaftar, diperiksa, dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Padang sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Riau.

(-)