di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kecamatan Kota Arga Makmur Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu
Juga dikenal sebagai: PP 11/1982 · PP No. 11 Tahun 1982 · PP Nomor 11 Tahun 1982
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara, Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu. Hal ini dilakukan mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk di daerah tersebut. Pembentukan Kecamatan Kota Arga Makmur diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembentukan Kecamatan Kota Arga Makmur yang meliputi 27 desa dan kelurahan, dengan pusat pemerintahan di Desa Rama Agung. Setiap perubahan terkait desa-desa tersebut, selama tidak mengubah batas wilayah kecamatan, akan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu bertanggung jawab mengatur segala sesuatu terkait pembentukan kecamatan ini dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah pusat/daerah.