di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 5/2018 · Perda Kabupaten Karawang No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Karawang.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk mencapai hasil pembangunan daerah yang optimal, menjamin konsistensi dan kesinambungan pembangunan dari perencanaan hingga evaluasi, serta membentuk sistem perencanaan pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah. Tujuannya adalah mewujudkan alur perencanaan yang berkeadilan dan terstruktur, koordinasi antar daerah dan fungsi pemerintah, keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan peran serta masyarakat, serta menjamin penggunaan sumber daya yang efisien dan berkelanjutan.
Ketentuan Substansial:
Perencanaan pembangunan daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama pemangku kepentingan melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politik, serta atas bawah (top-down) dan bawah atas (bottom-up). Prinsip perencanaan pembangunan daerah adalah kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, integrasi rencana tata ruang, serta pelaksanaan berdasarkan kondisi dan potensi daerah. Ruang lingkupnya meliputi tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi rencana pembangunan di tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan, termasuk RPJPD, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, Renja Perangkat Daerah, RPJM-Desa, RKP-Desa, dan Renstra Kelurahan.
Peraturan ini juga mengatur tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah, mulai dari penyusunan rancangan awal, pelaksanaan Musrenbang, penyusunan rancangan akhir, hingga penetapan rencana. Data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah meliputi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, keuangan daerah, kependudukan, informasi dasar kewilayahan, dan potensi sumber daya daerah. Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan bertujuan untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan, pelaksanaan, dan hasil rencana pembangunan daerah.