di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkalis 7/2024 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana, khususnya kepada kelompok rentan, serta membangun partisipasi dan semangat gotong royong dalam penanggulangan bencana.
Peraturan ini mengatur tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, yang dilaksanakan oleh Bupati melalui BPBD. Tanggung jawab tersebut meliputi penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian anggaran yang memadai, pemulihan kondisi dari dampak bencana, dan pemeliharaan arsip/dokumen terkait bencana. Wewenang Pemerintah Daerah mencakup penetapan kebijakan penanggulangan bencana, pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, penentuan status keadaan darurat bencana, pelaksanaan kebijakan kerja sama, pengaturan penggunaan teknologi, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam, dan pengendalian pengumpulan dan penyaluran bantuan.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri dari tiga tahap: prabencana, tanggap darurat, dan pasca bencana. Tahap prabencana meliputi perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis risiko bencana, pelaksanaan dan penegakan ketentuan tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta persyaratan standar teknis. Tahap tanggap darurat meliputi pengkajian cepat, penentuan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan segera sarana dan prasarana vital. Tahap pasca bencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.
Peraturan ini juga mengatur bantuan bagi korban bencana, koordinasi dan pengendalian penanggulangan bencana, hak dan kewajiban masyarakat, kerja sama antar daerah, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, pelaporan dan evaluasi, serta penyelesaian sengketa.