Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 11 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/ PERSANGGRAHAN/ VILLA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Wondama 11/2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2013Tanggal Penetapan:17 Januari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/ PERSANGGRAHAN/ VILLA
LokasiPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Tanggal Berlaku17 Januari 2013
Tanggal Penetapan17 Januari 2013
Tempat PenetapanRasieye

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa di Kabupaten Teluk Wondama. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi ini merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial:

  • Objek retribusi adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  • Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat penginapan/pesanggrahan/villa.
  • Retribusi digolongkan ke dalam Retribusi Jasa Usaha.
  • Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis tempat penginapan, fasilitas, dan jangka waktu menginap.
  • Tarif retribusi ditetapkan untuk Mess Praja sebesar Rp. 250.000,00/kamar/hari dan Wisma Negara sebesar Rp. 400.000,00/kamar/hari. Tarif ini dapat ditinjau kembali paling lama setiap 3 tahun.
  • Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat penginapan/pesanggrahan/villa berada.
  • Retribusi terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Pembayaran retribusi terutang dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkannya SKRD.
  • Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  • Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah dan sebagian digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pemeliharaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.