Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALU TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palu 6/2018 · Perda Kota Palu No. 6 Tahun 2018 · Perda Kota Palu Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2018Tanggal Penetapan:20 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALU TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kota Palu
Tanggal Berlaku20 Agustus 2018
Tanggal Penetapan20 Agustus 2018
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 11) 2. Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 5) 3. Peraturan Wali Kota Palu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Palu Tahun 2016 Nomor 16) 4. Peraturan Wali Kota Palu Nomor 42 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Palu Tahun 2017 Nomor 42)

Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2018 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu Tahun Anggaran 2017. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang lebih efektif, efisien, dan optimal melalui pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Laporan keuangan yang memuat: Laporan realisasi anggaran, Neraca, Laporan arus kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas laporan keuangan. 2. Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. 3. Rincian laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan sebagaimana terlampir dalam peraturan ini.

(-)

(-)