Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2018 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu Tahun Anggaran 2017.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang lebih efektif, efisien, dan optimal melalui pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Laporan keuangan yang memuat: Laporan realisasi anggaran, Neraca, Laporan arus kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas laporan keuangan.
2. Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
3. Rincian laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan sebagaimana terlampir dalam peraturan ini.