Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 11/2017 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 11 Tahun 2017 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2017Tanggal Penetapan:28 Agustus 2017
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kota Lubuk Linggau
Tanggal Berlaku28 Agustus 2017
Tanggal Penetapan28 Agustus 2017
Tempat PenetapanLubuklinggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2010 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2017 ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah. Pencabutan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5464 Tahun 2016 yang membatalkan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2010 karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, maka izin pengelolaan air tanah di Kota Lubuklinggau tidak lagi diatur oleh peraturan daerah tersebut.

(-)

(-)