Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 7/2017 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2017Tanggal Penetapan:21 Agustus 2017
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perpustakaan
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku22 Agustus 2017
Tanggal Penetapan21 Agustus 2017
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2004 Nomor 18 Seri E Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat berilmu, berkualitas, dan berakhlak mulia melalui pendayagunaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran, pusat informasi, dan pelestarian karya tulis. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum dan pedoman kebijakan dalam menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. Jenis-jenis perpustakaan berdasarkan kepemilikan (Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Masyarakat, Keluarga, dan Pribadi) dan jenisnya (umum, sekolah, perguruan tinggi, khusus, keliling, taman bacaan masyarakat, dan sudut baca). 2. Kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, serta menetapkan kebijakan daerah. 3. Hak dan kewajiban masyarakat terkait pemanfaatan perpustakaan, pendirian perpustakaan, dan pelestarian naskah kuno. 4. Standar penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan, termasuk standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, dan tenaga perpustakaan. 5. Pendanaan perpustakaan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara, bersumber dari APBN, APBD, sumbangan, dan sumber lain yang sah. 6. Kerja sama dan kemitraan dalam penyelenggaraan perpustakaan dengan berbagai pihak. 7. Pembudayaan kegemaran membaca melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat. 8. Pengaturan mengenai naskah kuno, termasuk kewajiban pendaftaran dan hak mendapatkan penghargaan bagi masyarakat yang berjasa dalam pelestariannya. 9. Peran serta masyarakat dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan.

(-)

1. Masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban menjaga dan memelihara kelestarian koleksi perpustakaan, menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke Perpustakaan Kabupaten, menjaga kelestarian dan keselamatan sumber daya perpustakaan di lingkungannya, mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan perpustakaan di lingkungannya, mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan, dan menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan perpustakaan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau denda administratif. 2. Sekolah yang tidak menyelenggarakan Perpustakaan Sekolah dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pemberhentian bantuan pembinaan. 3. Masyarakat yang tidak mendaftarkan naskah kuno ke Dinas dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau denda administratif.