Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat berilmu, berkualitas, dan berakhlak mulia melalui pendayagunaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran, pusat informasi, dan pelestarian karya tulis. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum dan pedoman kebijakan dalam menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Jenis-jenis perpustakaan berdasarkan kepemilikan (Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Masyarakat, Keluarga, dan Pribadi) dan jenisnya (umum, sekolah, perguruan tinggi, khusus, keliling, taman bacaan masyarakat, dan sudut baca).
2. Kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, serta menetapkan kebijakan daerah.
3. Hak dan kewajiban masyarakat terkait pemanfaatan perpustakaan, pendirian perpustakaan, dan pelestarian naskah kuno.
4. Standar penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan, termasuk standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, dan tenaga perpustakaan.
5. Pendanaan perpustakaan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara, bersumber dari APBN, APBD, sumbangan, dan sumber lain yang sah.
6. Kerja sama dan kemitraan dalam penyelenggaraan perpustakaan dengan berbagai pihak.
7. Pembudayaan kegemaran membaca melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
8. Pengaturan mengenai naskah kuno, termasuk kewajiban pendaftaran dan hak mendapatkan penghargaan bagi masyarakat yang berjasa dalam pelestariannya.
9. Peran serta masyarakat dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan.