Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Samudera

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 3/2023 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2023Tanggal Penetapan:24 Juli 2023
Perbankan & Lembaga KeuanganAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Samudera
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Tanggal Berlaku24 Juli 2023
Tanggal Penetapan24 Juli 2023
Tempat PenetapanPainan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Samudera. Latar belakang pendirian BPR ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, serta pendapatan asli daerah. Tujuan pendirian BPR Samudera adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya, termasuk keuntungan berupa dividen, peningkatan jasa dan keuntungan bagi hasil investasi, peningkatan penerimaan daerah, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama dan tempat kedudukan BPR Samudera.
  2. Kegiatan usaha BPR Samudera, meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama dengan lembaga keuangan, penempatan dana, membantu pemerintah daerah dalam penyaluran dana, dan menjalankan usaha perbankan lainnya.
  3. Jangka waktu berdiri BPR Samudera yang tidak ditentukan lamanya.
  4. Modal dasar dan saham BPR Samudera, termasuk penyertaan modal dari Pemerintah Daerah dan pihak ketiga.
  5. Organ perseroan, yaitu RUPS, Direksi, dan Komisaris, beserta kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
  6. Pengelolaan BPR Samudera, yang meliputi tata cara penyertaan modal, organ dan kepegawaian, evaluasi, tata kelola perusahaan yang baik, perencanaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan, kerjasama, penggunaan laba, penugasan Pemerintah Daerah, pinjaman, satuan pengawas intern, komite audit, penilaian tingkat kesehatan, restrukturisasi, privatisasi, perubahan bentuk hukum, kepailitan, serta penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.
  7. Pembinaan dan pengawasan terhadap BPR Samudera oleh Pemerintah Daerah.
  8. Rencana bisnis, rencana kerja, dan laporan tahunan BPR Samudera.
  9. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan BPR Samudera.
  10. Pembubaran BPR Samudera.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kewenangan Pemerintah Daerah, pembinaan dan pengawasan, serta rencana bisnis dan laporan tahunan BPR Samudera.

(-)

(-)