Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 2/2016 · Perda Provinsi Papua Barat No. 2 Tahun 2016 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2016Tanggal Penetapan:12 Oktober 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku12 Oktober 2016
Tanggal Penetapan12 Oktober 2016
Tempat PenetapanManokwari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat. 2. Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendorong peningkatan kinerja DPRPB dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dukungan keuangan yang memadai bagi Pimpinan dan Anggota DPRPB agar dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang mereka secara efektif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penghasilan dan Hak-hak: Pimpinan dan Anggota DPRPB berhak atas uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan alat kelengkapan, dan tunjangan komunikasi intensif. Besaran uang representasi Ketua DPRPB setara dengan gaji pokok Gubernur, sedangkan Wakil Ketua dan Anggota menerima persentase tertentu dari jumlah tersebut.
  2. Tunjangan Kesejahteraan: Pemerintah Daerah wajib menyediakan rumah jabatan/dinas beserta perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan, jaminan kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota beserta keluarga, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta pakaian dinas.
  3. Biaya Penunjang Operasional (BPO) Pimpinan: Besaran BPO Pimpinan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
  4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRPB: Belanja ini disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRPB, yang meliputi rapat-rapat, penyiapan rancangan peraturan daerah, kunjungan kerja, peningkatan sumber daya manusia, serta koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.
  5. Tenaga Ahli/Kelompok Pakar/Tim Ahli: Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi Pimpinan dan Anggota DPRPB, disediakan Tenaga Ahli/Kelompok Pakar/Tim Ahli di bidang perencanaan peraturan perundang-undangan, analisis anggaran, dan pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pajak penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRPB yang dibebankan pada APBD, serta pengelolaan keuangan DPRPB yang dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh Sekretaris DPRPB.

(-)

(-)