Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Kawasan Hutan Negara di Kabupaten Tapanuli Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 3/2007 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2007Tanggal Penetapan:16 Mei 2007
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Kawasan Hutan Negara di Kabupaten Tapanuli Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Tanggal Berlaku16 Mei 2007
Tanggal Penetapan16 Mei 2007
Tempat PenetapanPandan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) dari kawasan hutan negara di Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakangnya adalah hutan sebagai sumber daya alam potensial yang perlu dijaga kelestariannya, serta perlunya kepastian hukum bagi masyarakat yang memanfaatkannya. Tujuannya adalah untuk memberikan manfaat bagi kemakmuran rakyat dengan tetap mempertahankan fungsi hutan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Setiap orang atau badan hukum yang ingin melakukan pemungutan dan pemanfaatan HHBK harus memperoleh izin dari Bupati.
  2. Tata cara perizinan meliputi pengajuan permohonan tertulis dengan melampirkan persyaratan administratif seperti fotokopi KTP dan akta pendirian perusahaan.
  3. Izin berlaku paling lama 5 tahun dan dapat dicabut jika melanggar ketentuan atau merugikan kepentingan umum.
  4. Pemegang izin diwajibkan membuat laporan hasil produksi (LHP), melaksanakan kegiatan nyata di lapangan, melaksanakan penataan batas areal kerja, membuat laporan kegiatan secara periodik, melaksanakan perlindungan hutan, menatausahakan keuangan (bagi badan usaha), mempekerjakan tenaga profesional, membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), memelihara dan melestarikan areal hutan, melakukan penatausahaan hasil hutan bukan kayu, melakukan pengukuran dan pengujian hasil hutan bukan kayu, menjamin penyediaan bahan baku untuk industri primer hasil hutan bukan kayu, membuat dan mengajukan rencana karya/rencana kerja tahunan setiap tahun.
  5. Setiap pengangkutan dan pemasaran HHBK wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah.
  6. Retribusi dikenakan atas pemberian izin dan pemanfaatan HHBK dari hutan negara, dengan tarif Rp.150.000,-/Ha.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda setinggi-tingginya 4 (empat) kali retribusi terutang.