di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Kawasan Hutan Negara di Kabupaten Tapanuli Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 3/2007 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) dari kawasan hutan negara di Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakangnya adalah hutan sebagai sumber daya alam potensial yang perlu dijaga kelestariannya, serta perlunya kepastian hukum bagi masyarakat yang memanfaatkannya. Tujuannya adalah untuk memberikan manfaat bagi kemakmuran rakyat dengan tetap mempertahankan fungsi hutan.
Ketentuan substansial mencakup: