Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Umum bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 29/2012 · Permenhub No. 29 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 29 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2012Tanggal Penetapan:15 Mei 2012
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Umum bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku21 Mei 2012
Tanggal Penetapan15 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Perhubungan ke dalam Jabatan Fungsional Umum (JFU). Latar belakang peraturan ini adalah ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa setiap PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu, serta hasil analisis jabatan yang telah menetapkan peta jabatan di seluruh unit kerja Eselon I, Eselon II, dan unit pelaksana teknis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. PNS yang tidak menduduki Jabatan Struktural dan/atau Jabatan Fungsional Tertentu diangkat dalam JFU.
  2. Nama-nama JFU dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
  3. Menteri Perhubungan memiliki wewenang untuk menetapkan pengangkatan dalam JFU.
  4. Pengangkatan pertama kali dalam JFU dilaksanakan sesuai dengan formasi JFU yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  5. Menteri memberikan kuasa wewenang pengangkatan dalam JFU kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi (untuk golongan ruang III/a ke atas) dan Kepala Bagian Perencanaan Kepegawaian (untuk golongan ruang II/d ke bawah).
  6. PNS yang diberhentikan dari Jabatan Struktural dan/atau Jabatan Fungsional Tertentu diangkat dalam JFU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Bagi PNS yang telah melaksanakan uraian kegiatan JFU dan belum menduduki JFU, maka yang bersangkutan diangkat dalam JFU melalui pengangkatan penyesuaian dalam JFU. Menteri memberikan kuasa untuk melakukan penetapan pengangkatan penyesuaian dalam JFU kepada pejabat yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
  8. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Umum yang jabatannya tidak sesuai dengan peta jabatan unit organisasi, maka dilaksanakan pengangkatan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Umum yang jabatannya tidak sesuai dengan peta jabatan unit organisasi, maka dilaksanakan pengangkatan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

(-)