Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1955 Tentang Pemungutan Sumbangan dari Pabrikan-Pabrikan Rokok Bagi Badan Urusan "Tembakau" (Krosok Centrale)" (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 34) Sebagai Undang Undang

Juga dikenal sebagai: UU 17/1958 · UU No. 17 Tahun 1958 · UU Nomor 17 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 1958Tanggal Penetapan:17 Juni 1958
Pertanian & PeternakanIndustri Makanan & MinumanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan "Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1955 Tentang Pemungutan Sumbangan dari Pabrikan-Pabrikan Rokok Bagi Badan Urusan "Tembakau" (Krosok Centrale)" (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 34) Sebagai Undang Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juni 1958
Tanggal Penetapan17 Juni 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1955 tentang pemungutan sumbangan dari pabrikan-pabrikan rokok bagi Badan Urusan Tembakau (Krosok Centrale) (Lembaran Negara tahun 1955 No. 34)

Undang-Undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1955 sebagai undang-undang permanen, yang mengatur pemungutan sumbangan dari pabrikan rokok untuk mendanai Badan Urusan Tembakau (Krosok Centrale). Tujuannya adalah untuk memperbaiki mutu dan produksi tembakau di Indonesia, serta mengurangi ketergantungan pada impor tembakau jenis Virginia. Pabrikan rokok diwajibkan membayar sumbangan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan, berdasarkan jumlah tembakau kering yang digunakan. Sumbangan ini diharapkan tidak menaikkan harga rokok secara signifikan dan bertujuan untuk meningkatkan produksi tembakau dalam negeri.

(-)

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dihukum dengan hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 100.000,-. 2. Memberikan keterangan tidak benar dihukum dengan hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 50.000,-.