Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 8/2019 · Perda Kota Malang No. 8 Tahun 2019 · Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kota Malang
Tanggal Berlaku18 Oktober 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanMalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 2 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 16)

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2019 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah sebagai tindak lanjut atas pembatalan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah sebelumnya oleh Menteri Dalam Negeri dan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Perubahan meliputi beberapa aspek, antara lain:

  1. Perubahan nomenklatur Perangkat Daerah yang memungut pajak daerah, disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  2. Penghapusan objek Pajak Hiburan jenis permainan bilyard, golf, dan bowling karena dianggap sudah termasuk dalam objek Pajak Hiburan jenis pertandingan olahraga.
  3. Penyesuaian tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016.
  4. Penambahan ketentuan mengenai pendaftaran Wajib Pajak dan pelaporan data transaksi usaha melalui online system untuk jenis pajak tertentu seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir.
  5. Pengaturan lebih lanjut mengenai Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR) dan Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NS) yang akan diatur dalam Peraturan Walikota.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang tidak bersedia dilakukan pemasangan alat dan/atau menghubungkan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha.

(-)

1. Walikota dapat mengenakan Sanksi Administratif kepada Wajib Pajak yang tidak bersedia dilakukan pemasangan alat dan/atau menghubungkan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha. 2. Sanksi Administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan izin, dan/atau denda administratif.