di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 8/2019 · Perda Kota Malang No. 8 Tahun 2019 · Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2019 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah sebagai tindak lanjut atas pembatalan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah sebelumnya oleh Menteri Dalam Negeri dan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Perubahan meliputi beberapa aspek, antara lain:
Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang tidak bersedia dilakukan pemasangan alat dan/atau menghubungkan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha.