Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH ANGSO PUTIH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 6/2004 · Perda Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2004 · Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2004Tanggal Penetapan:29 April 2004
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH ANGSO PUTIH
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku10 Mei 2004
Tanggal Penetapan29 April 2004
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Angso Putih.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Angso Putih, yang sebelumnya menjadi dasar pembentukan Perusahaan Daerah Angso Putih. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Perusahaan Daerah Angso Putih tidak dapat berkembang dengan baik, tidak lagi memiliki sarana dan prasarana, serta mengalami kesulitan keuangan yang signifikan sehingga kelanjutan usahanya tidak memungkinkan. Segala sesuatu yang berkaitan dengan utang piutang mitra usaha Perusahaan Daerah Angso Putih dialihkan kepada Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Jambi sebagai penambahan modal. Penunjukan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Jambi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jambi.

(-)

(-)