Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekalongan Tahun 2005 – 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 19/2013 · Perda Kota Pekalongan No. 19 Tahun 2013 · Perda Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekalongan Tahun 2005 – 2025
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekalongan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2009 Nomor 15)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2013 mengubah Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekalongan Tahun 2005 – 2025. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kebijakan nasional berupa Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dan amanat Pasal 3 ayat (3) Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah.

Tujuan perubahan adalah untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah, daya saing daerah, dan penguatan sistem inovasi daerah secara terarah dan berkesinambungan. Perubahan ini juga didasarkan pada Pasal 282 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 yang memungkinkan perubahan RPJP Daerah akibat perubahan kebijakan nasional.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6, dan penghapusan Pasal 7 dari Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009. Pasal 2 mengatur pelaksanaan program pembangunan daerah sesuai dengan RPJP Daerah dan sistematika penyusunannya. Pasal 4 mengatur bahwa RPJP Daerah mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah. Pasal 6 mengatur pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah oleh Walikota. Pasal 7 dihapus.

(-)

(-)