Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Penandatanganan Sertifikat Jaminan Fidusia Secara Elektronik

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 8/2013 · Permenkumham No. 8 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2013Tanggal Penetapan:5 Maret 2013
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan PublikHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPendelegasian Penandatanganan Sertifikat Jaminan Fidusia Secara Elektronik
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku14 Maret 2013
Tanggal Penetapan05 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2013 ini bertujuan untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat jaminan fidusia secara elektronik. Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi dalam pendaftaran jaminan fidusia yang dilakukan secara elektronik. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pendelegasian kewenangan penandatanganan sertifikat jaminan fidusia secara elektronik dari Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan selanjutnya kepada Kepala Divisi Administrasi jika diperlukan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi proses pendaftaran dan penandatanganan sertifikat jaminan fidusia secara elektronik, yang harus dilakukan pada tanggal yang sama dengan penerimaan permohonan.

(-)

(-)