Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 32 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 32 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 32/2013 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 32 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 32 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Desember 2013
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Desember 2013
Tempat PenetapanWangi-Wangi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Wakatobi. Latar belakangnya adalah untuk memberikan peluang kepada daerah untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. Retribusi ini dikenakan kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang mendapatkan pelayanan perpanjangan IMTA, dengan pengecualian instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagai retribusi perizinan tertentu.
  2. Pengukuran tingkat penggunaan jasa berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan IMTA.
  3. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian perpanjangan IMTA, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
  4. Tarif Retribusi ditetapkan sebesar US$ 100 per bulan per orang, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku.
  5. Pengaturan mengenai wilayah pemungutan, masa retribusi, dan saat retribusi terutang.
  6. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, termasuk sanksi administratif berupa bunga jika tidak membayar tepat waktu.
  7. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
  8. Pengaturan mengenai pengajuan keberatan oleh Wajib Retribusi.
  9. Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  10. Kedaluwarsa penagihan retribusi.
  11. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  12. Pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi.
  13. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.