Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2008 tentang organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretarian DPRD Kabupaten Gowa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 6/2008 · Perda Kabupaten Gowa No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2008Tanggal Penetapan:28 Juli 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
Temaorganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretarian DPRD Kabupaten Gowa
LokasiPemerintah Kabupaten Gowa
Tanggal Berlaku28 Juli 2008
Tanggal Penetapan28 Juli 2008
Tempat PenetapanSungguminasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa. Tujuannya adalah untuk membentuk organisasi yang lebih efisien dan partisipatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas-Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Perangkat Daerah lainnya. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi penyusunan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas dinas, pemantauan dan evaluasi kebijakan, pembinaan administrasi dan aparatur, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi dan kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, penyediaan tenaga ahli, pembinaan administrasi, dan pelaksanaan tugas lain sesuai kewenangan.

Struktur organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten (Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ekonomi Pembangunan, Administrasi Umum), Bagian-Bagian, Sub Bagian-Sub Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Struktur organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris Dewan, Bagian-Bagian, Sub Bagian-Sub Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bupati dapat dibantu oleh paling banyak 5 staf ahli yang diangkat dan diberhentikan dari pegawai negeri sipil.

1. Pemangku jabatan pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD tetap memangku jabatannya sampai dengan berlakunya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)