di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1967 tentang Pengangkatan Laili Roesad S.H. Sebagai Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Pemerintah Australia
Juga dikenal sebagai: Keppres 52/1967 · Keppres No. 52 Tahun 1967 · Keppres Nomor 52 Tahun 1967
Keputusan Presiden ini mengangkat LAILI ROESAD S.H., seorang Pegawai Tinggi Tingkat I pada Departemen Luar Negeri, sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Pemerintah Republik Austria yang berkedudukan di Wina. Pengangkatan ini berlaku sejak tanggal keberangkatan ke pos yang baru. Segala hal yang berkaitan dengan pengangkatan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri. Apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan dilakukan perubahan seperlunya.