Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 26 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 26/2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 26 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 26 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2008Tanggal Penetapan:12 Desember 2008
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku12 Desember 2008
Tanggal Penetapan12 Desember 2008
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas Teknis Daerah.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyelenggarakan urusan bidang kelautan dan perikanan di Kabupaten Gorontalo Utara, dengan memperhatikan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, dan komunikasi kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah. Dinas Kelautan dan Perikanan dibentuk sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan pelaksanaan tugas, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Perencanaan, dan Keuangan), Bidang Kelautan dan Perikanan Tangkap, Bidang Usaha dan Bina Mutu, Bidang Perikanan Budidaya dan Pesisir, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Rincian tugas dan fungsi setiap bagian ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Unit Pelaksana Teknis Dinas dapat dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang di satu atau beberapa kecamatan. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing.

(-)

(-)