di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 7/2021 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pemilihan Kepala Desa dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan dan untuk mengakomodasi pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa dengan tetap menjaga protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan kecamatan dengan melibatkan unsur forum koordinasi pimpinan daerah, satuan tugas penanganan COVID-19, dan unsur terkait lainnya. Tugas panitia pemilihan di kabupaten mencakup perencanaan, koordinasi, bimbingan teknis, penetapan jumlah surat suara, fasilitasi pencetakan surat suara, penyelesaian masalah pemilihan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan. Panitia pemilihan di tingkat kecamatan bertugas melakukan sosialisasi protokol kesehatan, mengawasi penerapan protokol kesehatan, dan menyampaikan hasil pengawasan.
Peraturan ini juga menambahkan bab baru mengenai pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam COVID-19, yang mengatur penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pemilihan, termasuk persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan pelantikan. Protokol kesehatan meliputi pengukuran suhu tubuh, penggunaan alat pelindung diri, penyediaan tempat sampah tertutup, menjaga jarak, menghindari kerumunan, penyediaan tempat cuci tangan, penggunaan alat tulis masing-masing, penyemprotan disinfektan, dan penyusunan tata letak tempat duduk.
Tahap pencalonan diatur dengan melarang kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan, mengutamakan kampanye melalui media cetak dan elektronik, membatasi jumlah peserta kampanye, dan memberikan materi kampanye berupa alat pelindung diri. Tahap pemungutan suara diatur dengan identifikasi kondisi kesehatan pemilih, penyediaan pembatas transparan, penyesuaian waktu pemungutan suara, dan penggunaan tinta tetes. Pelantikan Kepala Desa terpilih dapat dilaksanakan secara langsung atau virtual dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten, namun dalam kondisi COVID-19 dapat didukung dari anggaran pendapatan dan belanja desa sesuai kemampuan keuangan desa.