di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Perka ORI 11/2012 · Perka ORI No. 11 Tahun 2012 · Perka ORI Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Ombudsman ini bertujuan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Pengendalian ini berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.
Ketentuan Substansial:
Masing-masing Unit Kerja di lingkungan Ombudsman wajib menerapkan SPIP yang meliputi unsur-unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Penyelenggaraan SPIP dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia. Dalam proses pembangunan dan pengembangan SPIP, dibentuk Satuan Tugas SPIP di lingkungan Ombudsman dan masing-masing Unit Kerja.
Setiap Pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI di lingkungan kerjanya. Untuk memperkuat efektivitas SPI, dilakukan Pengawasan Intern oleh Bagian Pengawasan Internal Ombudsman Republik Indonesia melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Bagian Pengawasan Internal melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang didanai dengan APBN dan sumber lainnya.
Sekretariat Jenderal Ombudsman berkoordinasi dengan BPKP dalam penyelenggaraan SPIP.