Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 6/2013 · Perda Kota Bandung No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2013Tanggal Penetapan:7 Januari 2013
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku07 Januari 2013
Tanggal Penetapan07 Januari 2013
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2005 Nomor 04).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Latar belakang pembentukan ini adalah perubahan kewenangan urusan perlindungan masyarakat dari lembaga teknis daerah menjadi kewenangan Satpol PP, serta penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia Satpol PP untuk penegakan peraturan daerah, ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.

Satpol PP memiliki tugas pokok menegakkan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Walikota, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan pihak terkait (Kepolisian, PPNS), pengawasan terhadap masyarakat dan aparatur, serta tugas lain sesuai kewenangannya, termasuk membantu pengamanan kegiatan daerah dan pemilihan umum.

Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang-Bidang (Penegakan Produk Hukum Daerah, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Sumber Daya Aparatur, Perlindungan Masyarakat), Unit Pelaksana Teknis Kecamatan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pada Kecamatan dibentuk Unit Pelaksana Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan secara ex-officio.

Polisi Pamong Praja berwenang melakukan tindakan penertiban non yustisial, menindak gangguan ketertiban, memfasilitasi perlindungan masyarakat, melakukan penyelidikan, dan melakukan tindakan administratif. Mereka berkewajiban menjunjung tinggi norma hukum, menaati disiplin PNS, membantu menyelesaikan perselisihan warga, melaporkan tindak pidana, dan menyerahkan pelanggaran Perda/Perwal kepada PPNS.

(-)

(-)