Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat No. 08 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 08 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasaman Barat 08/2017 · Perda Kabupaten Pasaman Barat No. 08 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 08 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2017Tanggal Penetapan:25 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Tanggal Berlaku25 Agustus 2017
Tanggal Penetapan25 Agustus 2017
Tempat PenetapanSimpang Ampek

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 137 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat, yang bertujuan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga.
  3. Uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD yang diberikan pada saat meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti.
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRD, yang meliputi program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi dan konsultasi, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban terkait dengan perolehan penghasilan, tunjangan, dan fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, serta pengelolaan keuangan daerah terkait belanja DPRD.

(-)

(-)