Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2012-2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 4/2013 · Perda Kabupaten Brebes No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2013Tanggal Penetapan:10 Juni 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2012-2017
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku10 Juni 2013
Tanggal Penetapan10 Juni 2013
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2012 – 2017 (RPJMD) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar ruang, waktu, dan fungsi pemerintah, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJMD Provinsi dan Nasional.
  • RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan indikatif.
  • RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra SKPD, bahan penyusunan dan evaluasi Renstra SKPD, serta pedoman Pemerintah Kabupaten Brebes dalam menyusun RKPD.
  • SKPD melaksanakan program dalam RPJMD yang dituangkan dalam Renstra SKPD.
  • Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.
  • Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi hal-hal mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan nasional/masyarakat luas.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini tersusun maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan sampai dengan tahun 2017 dan dapat diperlakukan sebagai RPJMD transisi, sebagai pedoman penyusunan RKPD 2018 sebelum tersusunnya RPJMD tahun 2017-2022 yang memuat visi dan misi Bupati terpilih.

(-)