Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: PMK 16/PMK.05/2012 · PMK No. 16/PMK.05/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2012Tanggal Penetapan:1 Februari 2012
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Februari 2012
Tanggal Penetapan01 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.05/2012 ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) di Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, yang berada di bawah Kementerian Agama. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, yang mengharuskan tarif layanan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif yang adil dan transparan bagi berbagai layanan pendidikan yang disediakan oleh BLU tersebut. Tarif yang diatur meliputi berbagai jenis layanan seperti seleksi ujian masuk, orientasi akademik, pengembangan perpustakaan, dan lain-lain. Selain itu, peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada BLU untuk melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain dan menetapkan tarif layanan berdasarkan kontrak kerja sama. Mahasiswa berprestasi dapat diberikan pembebasan tarif tertentu, tergantung pada kondisi keuangan BLU.

(-)

(-)