Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 10/2013 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Desember 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
LokasiPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Desember 2013
Tempat PenetapanKuala Kurun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2008 Nomor 98).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Gunung Mas. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 4 ayat (2) yang mengatur tugas Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dalam melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu. Selain itu, Pasal 5 dan 6 juga diubah, dimana Pasal 5 mengatur kewenangan Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu untuk menandatangani perizinan atas nama dan dengan pendelegasian dari Bupati, yang pelimpahan kewenangannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal 6 mengatur susunan organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu yang terdiri atas Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi-Seksi (Pelayanan, Pengolahan dan Pelaporan, Informasi dan Pengaduan), Tim Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)