di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 127 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 127/2018 · PERPRES No. 127 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 127 Tahun 2018
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2015, dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi di Kementerian Kesehatan melalui pemberian tunjangan kinerja. Tunjangan ini diberikan setiap bulan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang mendapatkan remunerasi dari badan layanan umum. Menteri Kesehatan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di kementerian. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dengan persetujuan dari menteri terkait. Semua pegawai wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi yang dimonitor secara berkala.