Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 127 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 127 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 127/2018 · PERPRES No. 127 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 127 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2018Tanggal Penetapan:14 November 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kesehatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 November 2018
Tanggal Penetapan14 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 230)

Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2015, dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi di Kementerian Kesehatan melalui pemberian tunjangan kinerja. Tunjangan ini diberikan setiap bulan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang mendapatkan remunerasi dari badan layanan umum. Menteri Kesehatan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di kementerian. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dengan persetujuan dari menteri terkait. Semua pegawai wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi yang dimonitor secara berkala.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2015 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)