Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permentan 38/2020 · Permentan No. 38 Tahun 2020 · Permentan Nomor 38 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2020Tanggal Penetapan:16 November 2020
Ketahanan Pangan & PertanianProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPenyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku24 November 2020
Tanggal Penetapan16 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/OT.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang penyelenggaraan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia (ISPO). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup prinsip dan kriteria ISPO yang wajib diterapkan bagi perusahaan perkebunan dan pekebun. Prinsip-prinsip ini meliputi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penerapan praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, tanggung jawab ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial, transparansi, dan peningkatan usaha berkelanjutan.

Peraturan ini juga mengatur syarat dan tata cara sertifikasi ISPO, termasuk persyaratan permohonan, proses audit, pengambilan keputusan, dan penerbitan sertifikat. Sertifikasi ISPO diberlakukan secara wajib terhadap usaha perkebunan kelapa sawit. Peraturan ini juga mengatur tentang penilaian rantai pasok untuk menjamin ketertelusuran bahan baku TBS.

Selain itu, peraturan ini mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan sertifikasi ISPO yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota. Peraturan ini juga mengatur biaya sertifikasi ISPO dan fasilitasi pendanaan bagi pekebun.

1. Ketentuan mengenai Serfikasi ISPO wajib bagi Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mulai berlaku 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Ketentuan mengenai penilaian rantai pasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mulai berlaku 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Perusahaan Perkebunan yang tidak memiliki sertifikat ISPO dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pencabutan izin usaha. 2. LS ISPO yang tidak menyampaikan laporan secara berkala dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau dikeluarkan dari daftar kementerian. 3. LS ISPO yang tidak melakukan penilikan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau dikeluarkan dari daftar LS ISPO di Kementerian Pertanian. 4. Pelaku Usaha pemilik sertifikat ISPO yang tidak melaksanakan prinsip dan kriteria ISPO dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sertifikat ISPO, atau pencabutan sertifikat ISPO.