di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permentan 38/2020 · Permentan No. 38 Tahun 2020 · Permentan Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang penyelenggaraan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia (ISPO). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mencakup prinsip dan kriteria ISPO yang wajib diterapkan bagi perusahaan perkebunan dan pekebun. Prinsip-prinsip ini meliputi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penerapan praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, tanggung jawab ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial, transparansi, dan peningkatan usaha berkelanjutan.
Peraturan ini juga mengatur syarat dan tata cara sertifikasi ISPO, termasuk persyaratan permohonan, proses audit, pengambilan keputusan, dan penerbitan sertifikat. Sertifikasi ISPO diberlakukan secara wajib terhadap usaha perkebunan kelapa sawit. Peraturan ini juga mengatur tentang penilaian rantai pasok untuk menjamin ketertelusuran bahan baku TBS.
Selain itu, peraturan ini mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan sertifikasi ISPO yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota. Peraturan ini juga mengatur biaya sertifikasi ISPO dan fasilitasi pendanaan bagi pekebun.