di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Kode Pengelompokan Arsip di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Juga dikenal sebagai: Permenhan 21/2017 · Permenhan No. 21 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Kode Pengelompokan Arsip di Lingkungan Kementerian Pertahanan bertujuan untuk memberdayakan arsip sebagai instrumen dalam pengelolaan arsip dinamis. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Peraturan ini menetapkan Kode Pengelompokan Arsip (KPA) sebagai acuan bagi satuan kerja dalam pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Kementerian Pertahanan. KPA berfungsi sebagai tanda pengenal urusan kearsipan dan dasar pemberkasan serta penataan arsip. KPA dapat ditambah sesuai kebutuhan satuan kerja dengan persetujuan Kepala Biro Tata Usaha Sekretariat Jenderal Kemhan. Satuan kerja yang dimaksud meliputi kelompok pelaksana fungsi fasilitatif dan substantif, yang mencakup berbagai bidang seperti perencanaan, hukum, kearsipan, strategi pertahanan, dan lain-lain.