Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Lawas 8/2011 · Perda Kabupaten Padang Lawas No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Padang Lawas Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2011Tanggal Penetapan:4 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Lawas
Tanggal Berlaku11 Juli 2011
Tanggal Penetapan04 Juli 2011
Tempat PenetapanSibuhuan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Padang Lawas. Latar belakangnya adalah implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB): mengatur tentang pemberian izin untuk mendirikan bangunan, termasuk peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan.
  2. Retribusi Izin Gangguan: mengatur tentang pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan.
  3. Retribusi Izin Trayek: mengatur tentang pemberian izin angkutan umum penumpang pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
  4. Retribusi Izin Usaha Perikanan: mengatur tentang pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan.

Peraturan ini juga mengatur tentang:

  • Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk masing-masing jenis retribusi.
  • Struktur dan besarnya tarif retribusi.
  • Wilayah pemungutan retribusi.
  • Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi.
  • Tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, dan pembayaran retribusi.
  • Sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.
  • Tata cara penagihan retribusi.
  • Prosedur pengajuan keberatan oleh wajib retribusi.
  • Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  • Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  • Kedaluwarsa penagihan retribusi.
  • Insentif pemungutan bagi instansi yang melaksanakan pemungutan.
  • Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.