Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2009 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kolaka untuk periode 2005-2025. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah, serta untuk menyediakan kerangka dasar pengelolaan pembangunan daerah yang aspiratif terhadap kehendak masyarakat Kabupaten Kolaka. RPJPD ini memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan daerah.
RPJPD berfungsi sebagai arah dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Sistematika RPJPD meliputi pendahuluan, kondisi dan analisis umum Kabupaten Kolaka, visi dan misi pembangunan daerah, arah kebijakan dan sasaran prioritas daerah, serta penutup. Pelaksanaan RPJPD lebih lanjut akan dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditetapkan oleh Bupati.