Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 6/2009 · Perda Kabupaten Kolaka No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2009Tanggal Penetapan:7 Juli 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku07 Juli 2009
Tanggal Penetapan07 Juli 2009
Tempat PenetapanKolaka

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2009 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kolaka untuk periode 2005-2025. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah, serta untuk menyediakan kerangka dasar pengelolaan pembangunan daerah yang aspiratif terhadap kehendak masyarakat Kabupaten Kolaka. RPJPD ini memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan daerah. RPJPD berfungsi sebagai arah dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Sistematika RPJPD meliputi pendahuluan, kondisi dan analisis umum Kabupaten Kolaka, visi dan misi pembangunan daerah, arah kebijakan dan sasaran prioritas daerah, serta penutup. Pelaksanaan RPJPD lebih lanjut akan dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditetapkan oleh Bupati.

(-)

(-)