Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 159 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 159 Tahun 1999 tentang Memberikan Amnesti Kepada Beberapa Terpidana

Juga dikenal sebagai: Keppres 159/1999 · Keppres No. 159 Tahun 1999 · Keppres Nomor 159 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 1999Tanggal Penetapan:10 Desember 1999
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMemberikan Amnesti Kepada Beberapa Terpidana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Desember 1999
Tanggal Penetapan10 Desember 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat hak asasi manusia dan persatuan bangsa dengan memberikan amnesti kepada beberapa terpidana yang terlibat dalam tindak pidana tertentu. Amnesti ini diberikan setelah mempertimbangkan masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Keputusan ini menghapus semua akibat hukum pidana bagi lima terpidana yang disebutkan, yaitu Budiman Sujatmiko, Suroso, Ignatius Damianus Pranowo, Yacobus Eko Kurniawan, dan Bartholomeus Garda Sembiring. Pelaksanaan keputusan ini dipercayakan kepada Menteri Hukum dan Perundang-undangan serta Jaksa Agung.

(-)

(-)