Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat hak asasi manusia dan persatuan bangsa dengan memberikan amnesti kepada beberapa terpidana yang terlibat dalam tindak pidana tertentu. Amnesti ini diberikan setelah mempertimbangkan masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Keputusan ini menghapus semua akibat hukum pidana bagi lima terpidana yang disebutkan, yaitu Budiman Sujatmiko, Suroso, Ignatius Damianus Pranowo, Yacobus Eko Kurniawan, dan Bartholomeus Garda Sembiring. Pelaksanaan keputusan ini dipercayakan kepada Menteri Hukum dan Perundang-undangan serta Jaksa Agung.