Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 12 Tahun 2025

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkomdigi 12/2025 · Permenkomdigi No. 12 Tahun 2025 · Permenkomdigi Nomor 12 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2025Tanggal Penetapan:19 Mei 2025
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Digital
TemaPetunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Digital
Tanggal Berlaku23 Mei 2025
Tanggal Penetapan19 Mei 2025

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan karier, profesionalisme, dan kinerja Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika serta Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan dan teknis sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang jabatan tersebut. Jabatan ini termasuk dalam kategori keahlian dengan jenjang ahli pertama, muda, madya, dan utama. Peraturan ini juga mengatur pengangkatan, perpindahan, promosi, dan penyesuaian dalam jabatan, serta pengelolaan kinerja dan pengembangan kompetensi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin dan denda.