Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 23 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 23 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 23/2001 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 23 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 23 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2001Tanggal Penetapan:27 Februari 2001
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku13 Maret 2001
Tanggal Penetapan27 Februari 2001
Tempat PenetapanSengeti

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 23 Tahun 2001 mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 yang menetapkan Retribusi Kekayaan Daerah sebagai jenis Retribusi Daerah Kabupaten.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan retribusi atas pemakaian kekayaan daerah, yang meliputi pemakaian tanah dan bangunan, ruangan pesta, Taman Hiburan Rakyat (THR), serta kendaraan/alat-alat berat milik daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan/memakai kekayaan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan atas setiap pemakaian kekayaan daerah.
  2. Retribusi pemakaian kekayaan daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
  3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
  4. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup biaya investasi, perawatan, penyusutan, asuransi, dan administrasi.
  5. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian, dengan rincian tarif untuk pemakaian tanah, bangunan (Gedung Balai Pemuda), THR, alat-alat musik, kendaraan/alat berat, dan fasilitas laboratorium Dinas Pekerjaan Umum.
  6. Masa retribusi adalah 1 bulan atau sesuai kontrak hak pemakaian yang ditetapkan oleh Bupati.
  7. Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPORD).
  8. Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Kabupaten diancam hukuman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi terutang.