di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 23 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 23/2001 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 23 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 23 Tahun 2001
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 23 Tahun 2001 mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 yang menetapkan Retribusi Kekayaan Daerah sebagai jenis Retribusi Daerah Kabupaten.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan retribusi atas pemakaian kekayaan daerah, yang meliputi pemakaian tanah dan bangunan, ruangan pesta, Taman Hiburan Rakyat (THR), serta kendaraan/alat-alat berat milik daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan/memakai kekayaan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: