di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 25/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 25 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan manajemen pemerintahan daerah yang dinamis dan menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Peraturan ini membentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) di Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai unsur pendukung otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
BKKBD memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana. Untuk melaksanakan tugas tersebut, BKKBD memiliki fungsi:
Susunan organisasi BKKBD terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Program, Administrasi Umum dan Perlengkapan, serta Keuangan dan Kepegawaian), Bidang-Bidang (Pengendalian Kependudukan dan Pelaporan, Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Sejahtera, Advokasi dan Penggerakan Masyarakat) yang masing-masing memiliki Sub Bidang, UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya.