Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 25 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 25/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 25 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan manajemen pemerintahan daerah yang dinamis dan menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Peraturan ini membentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) di Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai unsur pendukung otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

BKKBD memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana. Untuk melaksanakan tugas tersebut, BKKBD memiliki fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program kerja pengendalian kependudukan dan keluarga berencana daerah.
  2. Perumusan kebijakan teknis pengendalian kependudukan dan keluarga berencana daerah.
  3. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan tugas di berbagai bidang seperti kesekretariatan, pengendalian kependudukan dan pelaporan, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera, serta advokasi dan penggerakan masyarakat.
  4. Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kearsipan.
  5. Pembinaan UPT Badan.
  6. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di bidang tugasnya.
  7. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas.
  8. Pelaporan hasil pelaksanaan.

Susunan organisasi BKKBD terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Program, Administrasi Umum dan Perlengkapan, serta Keuangan dan Kepegawaian), Bidang-Bidang (Pengendalian Kependudukan dan Pelaporan, Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Sejahtera, Advokasi dan Penggerakan Masyarakat) yang masing-masing memiliki Sub Bidang, UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya.

(-)

(-)