Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 8/2024 · Perda Kabupaten Klaten No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2024Tanggal Penetapan:8 Agustus 2024
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku08 Agustus 2024
Tanggal Penetapan08 Agustus 2024
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum melalui penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis, fungsional, andal, serta menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, prasarana dan sarana, peran masyarakat, dan pembinaan. Ketentuan substansial meliputi klasifikasi bangunan gedung berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Fungsi bangunan gedung meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan khusus. Peraturan ini juga mengatur standar teknis yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan gedung. Diatur pula mengenai ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan dan bangunan gedung hijau. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemilik bangunan gedung, termasuk kewajiban untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

(-)

1. Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan PBG, pencabutan PBG, pembekuan SLF Bangunan Gedung, pencabutan SLF Bangunan Gedung, dan/atau perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.