Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum melalui penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis, fungsional, andal, serta menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, prasarana dan sarana, peran masyarakat, dan pembinaan.
Ketentuan substansial meliputi klasifikasi bangunan gedung berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Fungsi bangunan gedung meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan khusus. Peraturan ini juga mengatur standar teknis yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan gedung. Diatur pula mengenai ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan dan bangunan gedung hijau.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemilik bangunan gedung, termasuk kewajiban untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).