Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1954 tentang Perubahan Nama Propinsi Sunda Kecil Menjadi Propinsi Nusa Tenggara (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 66) Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 8/1958 · UU No. 8 Tahun 1958 · UU Nomor 8 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 1958Tanggal Penetapan:17 Februari 1958
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1954 tentang Perubahan Nama Propinsi Sunda Kecil Menjadi Propinsi Nusa Tenggara (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 66) Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Februari 1958
Tanggal Penetapan17 Februari 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat No. 9 tahun 1954 tentang pengubahan nama Propinsi Sunda-Kecil menjadi Propinsi Nusa Tenggara (Lembaran Negara tahun 1954 No. 66) sebagai undang-undang.

Undang-Undang ini menetapkan perubahan nama dari Propinsi Sunda-Kecil menjadi Propinsi Nusa Tenggara. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menghilangkan kesan 'kecil' dan mempertebal rasa persatuan dengan wilayah lain di Indonesia. Nama Nusa Tenggara dipilih karena lebih tepat menggambarkan wujud dan letak geografis propinsi tersebut yang terdiri dari banyak pulau di bagian tenggara Indonesia. Perubahan ini juga mengubah nama daerah pemilihan dalam pemilihan umum dari Sunda-Kecil Timur dan Barat menjadi Nusa Tenggara Timur dan Barat.

(-)

(-)