di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Kota Salatiga, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah, dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 11/2013 · Perda Kota Salatiga No. 11 Tahun 2013 · Perda Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Kota Salatiga, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo, dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dibentuk dengan maksud untuk mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan kinerja badan usaha yang dimiliki Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Provinsi, sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Penyertaan modal Pemerintah Daerah dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Provinsi. Penyertaan modal dapat berupa uang atau barang milik daerah. Penyertaan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan, transparansi, dan akuntabilitas.
Pengelolaan penyertaan modal meliputi perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan anggaran, dan pertanggungjawaban. Jika penyertaan modal diperkirakan merugi, Pemerintah Daerah dapat melakukan divestasi melalui penjualan kepemilikan penyertaan modal daerah dan/atau penjualan surat berharga.
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal. Pembinaan dilakukan melalui pemberian pedoman, petunjuk, bimbingan, arahan, supervisi, monitoring, dan evaluasi. Pengawasan dilaksanakan oleh aparat fungsional di bidang pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.