Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 10/2019 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2019Tanggal Penetapan:7 Mei 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku07 Mei 2019
Tanggal Penetapan07 Mei 2019
Tempat PenetapanPenajam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2011 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2014 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8828 Tahun 2016 yang membatalkan Pasal 40 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan keputusan tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penghapusan Pasal 40 dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014.

(-)

(-)