Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 6/2021 · Perda Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2021Tanggal Penetapan:18 November 2021
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBADAN USAHA MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku18 November 2021
Tanggal Penetapan18 November 2021
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan desa, kesejahteraan masyarakat, dan mewadahi kegiatan ekonomi desa, serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang baru. Tujuan pendirian BUM Desa adalah untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi, pelayanan umum, memperoleh keuntungan, memanfaatkan aset desa, dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di desa.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pendirian BUM Desa yang didasarkan pada kebutuhan masyarakat, pemecahan masalah bersama, kelayakan usaha, model bisnis, dan visi pelestarian.
  2. BUM Desa harus dikelola secara profesional dengan menerapkan asas tata kelola perusahaan yang baik (transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independen, kesetaraan dan kewajaran).
  3. Organisasi BUM Desa terdiri dari Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
  4. Modal BUM Desa berasal dari penyertaan modal desa, penyertaan modal masyarakat desa, dan bagian dari laba usaha.
  5. Pengadaan barang dan jasa pada BUM Desa dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan profesionalitas.
  6. BUM Desa dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan usaha.

1. BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Periodesasi jabatan pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

(-)