Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 1/2005 · Perda Kabupaten Garut No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2005Tanggal Penetapan:7 Januari 2005
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku07 Januari 2005
Tanggal Penetapan07 Januari 2005
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi, termasuk tata tempat dalam berbagai acara seperti rapat DPRD, pelantikan Bupati/Wakil Bupati, dan pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD.
  2. Tata upacara dan tata penghormatan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Jenis-jenis pakaian yang dikenakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam berbagai acara.
  4. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan.
  5. Tunjangan kesejahteraan yang meliputi tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, penyediaan rumah jabatan/dinas dan kendaraan jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  6. Uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setelah diberhentikan dengan hormat.
  7. Belanja penunjang kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, termasuk kegiatan kunjungan kerja, penyiapan pengkajian Peraturan Daerah, peningkatan SDM, dan dukungan koordinasi kegiatan pemerintahan.
  8. Pengelolaan keuangan DPRD yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

1. Semua peraturan yang berkaitan dengan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah ditetapkan disesuaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dinyatakan melanggar hukum.