Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 222 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 222 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Pembantu Menteri Perindustrian Maritim Urusan Administrasi Dan Organisasi Urusan Industri Dan Urusan Proyek-Proyek

Juga dikenal sebagai: Keppres 222/1965 · Keppres No. 222 Tahun 1965 · Keppres Nomor 222 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 1965Tanggal Penetapan:27 Juli 1965
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Pembantu Menteri Perindustrian Maritim Urusan Administrasi Dan Organisasi Urusan Industri Dan Urusan Proyek-Proyek
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Juli 1965
Tanggal Penetapan27 Juli 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 156 tahun 1965.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar tugas Departemen Maritim yang baru dibentuk dengan mengangkat Pembantu Menteri Perindustrian Maritim untuk berbagai urusan. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa individu yang dipilih, yaitu Komodor Laut B. Suwandi, Sdr. Wasono N.A., dan Sdr. Ir. Tabeat, memiliki kecakapan dan memenuhi syarat untuk posisi tersebut. Keputusan ini menetapkan Komodor Laut B. Suwandi sebagai Pembantu Menteri untuk Urusan Administrasi dan Organisasi, Sdr. Wasono N.A. untuk Urusan Industri, dan Sdr. Ir. Tabeat untuk Urusan Projek-projek. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)