Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 13/2019 · Permen PPPA No. 13 Tahun 2019 · Permen PPPA Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2019Tanggal Penetapan:10 Desember 2019
Perlindungan Keluarga & AnakStandar & Pedoman TeknisProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPedoman Tata Cara Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku11 Desember 2019
Tanggal Penetapan10 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini disusun untuk memberikan pedoman tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak. Tujuannya adalah untuk memastikan adanya prosedur dan langkah yang jelas dalam pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan oleh Tim Koordinasi, serta mempermudah pelaksanaan tugas tersebut. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri dan Tim Koordinasi dalam melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Pemantauan dilakukan setidaknya tiga kali setahun dan mencakup pelaksanaan pencegahan, penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi medis dan sosial, serta reintegrasi sosial. Evaluasi dilakukan setelah pemantauan dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri, yang kemudian menyampaikannya kepada Presiden. Pendanaan kegiatan ini bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)