di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak
Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 13/2019 · Permen PPPA No. 13 Tahun 2019 · Permen PPPA Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini disusun untuk memberikan pedoman tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak. Tujuannya adalah untuk memastikan adanya prosedur dan langkah yang jelas dalam pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan oleh Tim Koordinasi, serta mempermudah pelaksanaan tugas tersebut. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri dan Tim Koordinasi dalam melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Pemantauan dilakukan setidaknya tiga kali setahun dan mencakup pelaksanaan pencegahan, penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi medis dan sosial, serta reintegrasi sosial. Evaluasi dilakukan setelah pemantauan dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri, yang kemudian menyampaikannya kepada Presiden. Pendanaan kegiatan ini bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah.